DJKN Banner

(1/3) Survei Transformasi Kelembagaan(2/3) Kuesioner Identifikasi Kebutuhan Diklat Tahap I Tahun Anggaran 2014  | (3/3) Pelaksanaan IP Aset Tetap sebagai tindak lanjut temuan BPK

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi

 

Tugas
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi.

Fungsi
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;
b. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;
c. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;
d. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;
e. Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat:
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat
Gd. Syafrudin Prawiranegara lt. 9 Utara
Telp. 021-344 7478




Terakhir diperbarui pada: 26-2-2013, jam 14:56