Links
| DEPKEU |
| PUSINTEK |
| Email Depkeu |
| Kekayaan Negara |
|
|
|
| Ditulis Oleh mona | ||||||||||
| Rabu, 15 Agustus 2007 | ||||||||||
Halaman 1 dari 8 1. Ruang Lingkup Kekayaan Negara? Ruang lingkup kekayaan negara meliputi: Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat) dan Kekayaan Yang Dikuasai Pemerintah (Domain Publik) 1. Ruang Lingkup Kekayaan Negara?Ruang lingkup kekayaan negara meliputi: Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat) dan Kekayaan Yang Dikuasai Pemerintah (Domain Publik) Penjelasan: A. Kekayaan Yang Dimiliki Pemerintah (Domain Privat); Pengelolaan Kekayaan Negara yang dimiliki Pemerintah bersumber pada pasal 23 UUD 1945, dan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta peraturan pelaksanaannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Kekayaan Negara yang dimiliki pemerintah dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu: Kekayaan yang tidak dipisahkan dan Kekayaan yang dipisahkan.
Dasar hukum pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan investasi pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004. |
||||||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 15 Agustus 2007 ) | ||||||||||
| Berikutnya > |
|---|





